Sabtu, 26 November 2016

Ternyata Utang Pajak Facebook di Indonesia Sebesar Rp 3 Triliun

Sesudah masalah tunggakan pajak dengan Google menjumpai perjanjian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini mulai mengincar perusahaan over the top (OTT) asing Facebook. DJP sudah kirim surat pada Facebook untuk mengulas utang pajak mereka di Indonesia.

Diambil KompasTekno dari Bloomberg, Sabtu (26/11/2016), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Spesial, Muhammad Haniv menyampaikan sudah kirim surat ke kantor Facebook di Irlandia untuk berdiskusi mengenai masalah tunggakan pajak ini, sekalian mencari tahu kebutuhan usaha Facebook di Indonesia.

Facebook


Utang pajak Facebook di Indonesia sendiri menurut Haniv diprediksikan pada Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun, termasuk juga denda keterlambatan pembayarannya.

Facebook sendiri di ketahui mulai buka kantor perwakilannya di Indonesia mulai sejak Maret 2014 lantas. Kantor perwakilan Facebook di Indonesia berada di lokasi Mal Pacific Place yang berada di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Juru bicara Facebook di Indonesia, Yunita Purnamasari menampik memberi pernyataan resminya waktu disuruhi info masalah tunggakan pajak ini. Asus

Terkecuali Google serta Facebook, DJP sekarang ini juga mengincar utang pajak dari perusahaan OTT asing lain, termasuk juga Apple, Twitter, serta Yahoo. Langkah ini dikerjakan untuk tingkatkan pendapatan negara sekalian menghimpit defisit biaya dibawah 3 %.

Perjanjian dengan Google

Untuk masalah utang pajak Google Indonesia sendiri, Dirjen Pajak tawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari itu. Angka perjanjian disebutkan sekitar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988 miliar. Kisaran itu tidak bakal melebihi angka yang dibanderol, namun mungkin saja kurang.

Baca : Menunggak Rp 5 Triliun, Google Cuma Dipajaki Rp 988 Miliar di Indonesia

" Diperhitungkan sebagai pengampunan pajak untuk Google, " kata Haniv, seperti dilaporkan WSJ serta dikumpulkan KompasTekno, Jumat (25/11/2016).

Jika sistem menuju perjanjian itu jalan lancar, pemerintah Indonesia dapat lebih gencar menguber utang pajak dari perusahaan tehnologi lain, seperti Facebook serta Twitter.

Haniv menyampaikan negosiasi dengan Google masalah pembayaran utang pajak diprediksikan bakal usai sebelumnya akhir 2016.

Ternyata Utang Pajak Facebook di Indonesia Sebesar Rp 3 Triliun Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ih Aing

0 komentar:

Posting Komentar